Minggu, 08 November 2015

Hp.0813-1661-7958, Perpanjang STNK, Perpanjang STNK 5 Tahun, Perpanjang STNK tanpa KTP

Hp.0813-1661-7958, Perpanjang STNK | Perpanjang STNK Keliling, Perpanjang STNK OnLine, Perpanjang STNK 5 Tahun, Perpanjang STNK tanpa KTP.  Setiap tahunnya, hampir sebagian besar dari Anda akan direpotkan dengan pengurusan perpanjangan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan keharusan mendatangi kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Tetapi kini menariknya, pengurusan atas perpanjangan STNK tersebut tidak lagi terlalu merepotkan.

Berikut gambaran umum proses perpanjang pajak STNK:


Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. 
Berkas yang harus dilampirkan:

       Perpanjangan pajak STNK tahunan :
  • STNK Asli + Fotokopi
  • Fotokopi BPKB
  • KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
       Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan :
  • Cek Fisik Kendaraan
  • STNK Asli + Fotokopi
  • Fotokopi BPKB
  • KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Hp.0813-1661-7958, Perpanjang STNK, Perpanjang STNK 5 Tahun, Perpanjang STNK tanpa KTP

  1. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.
  2. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
  3. Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
  4. Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.
  5. Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.
  6. Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
  7. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.

Bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu luang dan akhirnya sering menggunakan layanan Birojasa, ABDI BIROJASA STNK Siap melayani Anda setulus hati...

ABDI BIROJASA STNK , Mengurus :

  • Perpanjang STNK,
  • STNK Hilang,
  • Mutasi,
  • Pindah Alamat,
  • Ganti Plat Nomor Polisi,
  • Perpanjang SIM (bikin baru),

Bagi anda yang membutuhkan layanan jasa kami, segera hubungi Alamat kantor kami di  :
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Pulogadung Jakarta Timur.

Phone ; (021) 90503396 / 0813- 1661- 7958

Hubungi Bpk Yanto

1 komentar:

  1. Kami memang belum sempurna, tapi kami berusaha untuk lebih baik

    BalasHapus